Monday 20 October 2014

Paspor Biru atau Hijau?

Pertanyaan ini selalu muncul dari pegawai negeri yang akan kuliah di luar negeri. Ada tiga alasan kenapa Anda menggunakan paspor biru di masa lalu. Pertama, karena adanya fasilitas khusus. Kedua, karena untuk syarat pencairan dana, kalau sumber pengeluaran anggarannya dari pos APBN/D. Ketiga, untuk keperluan penyesuaian ijazah di Kemdikbud ketika pulang nanti.

Namun, tidak semua hal itu sekarang ini relevan. Alasan pertama hanya berlaku kalau Anda pergi ke negara Asean. Ketika tiba di sana biasanya ada jalur khusus untuk paspor dinas/biru yang hampir disamakan dengan paspor diplomatik/merah tua ketika melalui jalur pemeriksaan di imigrasi mereka. Kenapa? Agak rumit menjelaskannya. Yang jelas ini untuk mempercepat karena tidak semua paspor dinas ter-release datanya ke komunitas imigrasi internasional untuk kepentingan tertentu.

Kalau alasan pertama masih dikaitkan dengan kemudahan layanan ketika di pos pengecekan imigrasi Indonesia (keberangkatan/kepulangan), itu pun saat ini sudah tidak tepat lagi. Soalnya, walaupun jalur khusus itu masih ada, layanan kepada pemilik paspor biasa dan dinas sama saja saat ini. Soalnya, negara kita semakin demokratis dan semua orang sama perlakuannya di depan hokum. Malah, saya lihat, kita bisa lebih cepat prosesnya jika melalui jalur paspor biasa karena jalurnya untuk pemeriksaannya sudah banyak, khususnya di Bandara Soekarno-Hatta.

Alasan kedua masih bisa tepat jika pengelola keuangannya menerapkan kewajiban paspor biru. Sebab, pada dasarnya, walaupun Anda menggunakan paspor hijau dan itu ditugaskan negara secara formal, maka negara wajib biaya perjalanan Anda. Sama dengan olah-ragawan yang bertanding ke luar negeri atas nama negara. Mereka menggunakan paspor hijau dan bisa dibiayai negara. Begitu juga delegasi resmi negara di mana ada orang-orang swasta ikut di dalamnya.

Setahu saya, yang paling ketat harus menggunakan paspor dinas adalah dari beasiswa Bappenas (Spirit). Kalau Kemdikbud, saya lihat tidak ketat. Sepanjang nanti Anda bisa menyampaikan visum surat perjalanan dinas, maka biaya terkait beasiswa Anda akan dibayar. Saya belum memantau yang dari Kemkeu (LDP).

Alasan ketiga dulu sangat relevan. Anda tidak akan dilayani penyesuaian ijazah luar negerinya kalau tidak menggunakan paspor biru. Bahkan, di paspor Anda akan dicek apakah ada exit permit dari Kemlu. Biarpun Anda orang swasta, dulu syarat ini berlaku sepanjang Anda butuh penyesuaian di Kemdikbud.

Belakangan syarat ini diperlunak. Yang disyaratkan adalah adanya surat ijin Setneg. Jadi, bagi yang belum memiliki surat ijin Setneg, darimana pun sumber dana kuliah Anda, dan Anda nanti membutuhkan penyesuaian ijazah untuk karir Anda selanjutnya, uruslah segera kalau belum memilikinya.

Khusus bagi yang menggunakan paspor dinas, kelemahan utamanya adalah birokrasi yang rumit dan exit permit Anda hanya berlaku sekali. Ketika kembali ke Indonesia untuk riset lapangan atau liburan dan akan kembali lagi ke luar negeri untuk kembali studi, maka Anda harus menyiapkan waktu untuk mengurus exit permit baru (secara manual) ke Kemlu setelah mendapat pengantar dari Kedubes Indonesia di New Zealand (secara elektronik).

No comments:

Post a Comment