Wednesday 22 June 2016

Masih adakah budak di jaman modern ini?

Di NZ, untuk mendapatkan visa bekerja cukup sulit. Walaupun Anda mempunyai keahlian dan pengalaman, Imigrasi akan mengecek apakah keahlian Anda itu memang dibutuhkan di NZ. Kemudian, untuk memudahkan proses mendapatkan visa kerja ini, Anda mesti mendapatkan sponsor dari suatu perusahaan. Jika ada perusahaan yang mau sponsori Anda, maka visa Anda akan diterbitkan. 

Visa Anda akan diterbitkan oleh Imigrasi dengan masa kerja tertentu. Uniknya, dalam visa kerja itu akan dicantumkan posisi Anda dan di mana Anda bisa bekerja. Lihat gambar berikut. 

Sumber: https://fleuryinthekiwisparadise.wordpress.com/category/general-information/

Selama masa kerja itu, Anda hanya bisa bekerja di perusahaan itu dengan posisi sebagaimana tercantum di visa. Jika Anda pindah pekerjaan atau posisi, maka Anda mesti mengajukan perubahan visa lagi. Tentu Anda harus membayar biaya pengurusan perubahan itu. 

Itu sebenarnya belum begitu menjadi masalah. Yang sering jadi masalah adalah karena Anda hanya bisa bekerja di perusahaan itu, pemberi kerja sering memanfaatkannya. Sebagai contoh, mereka menjadikan ini sebagai alat bargaining agar Anda patuh bekerja. Jika tidak, maka mereka akan memecat Anda dan memberitahukan Imigrasi bahwa Anda tidak bekerja lagi di tempatnya. Jika dalam waktu tertentu Anda tidak mendapatkan pekerjaan alternatif, maka Anda mesti meninggalkan NZ. 

Karena posisi Anda yang lemah itu, Anda bisa diperlakukan sebagai budak oleh pemberi kerja. Anda mesti bekerja keras, tetapi dengan gaji yang rendah. Beberapa pekerja dari India sering mengalami ini. Biasanya, mereka bekerja di NZ dengan orang India juga. Kemudian, mereka mau dibayar rendah karena takut akan dipecat. 

Baru-baru ini, perbudakan itu muncul lagi di berita. Seorang pengusaha memanfaatkan kelemahan tersebut (SK Brother). Untungnya, ketika dipecat, ia bisa mencari pekerjaan pengganti. Kemudian, ia mendapat visa kerja baru di NZ dan menuntut pemberi kerja tersebut ke ERA (semacam badan penyelesaian perselisihan di Indonesia). Pemberi kerja akhirnya dihukum untuk membayar gaji yang kurang dibayar. Lihat berita berikut. 
http://www.nzherald.co.nz/employment-relations/news/article.cfm?c_id=189&objectid=11648603

Karenanya, ketika Anda mencari kerja di NZ, perhatikan keterbatasan ini. Jika Anda merasa dirugikan, segeralah melapor ke ERA. 

No comments:

Post a Comment