Di masa lalu, mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor itu sangat menjengkelkan di Indonesia. Masyarakat harus mengikuti antrean yang panjang walaupun sudah dilayani dengan sistem pelayanan satu atap (SAMSAT). Tetap saja waktu itu calo banyak sekali yang berkeliaran agar kita tidak mengikuti antrean.
Kemudian, muncul beberapa inovasi di daerah. Salah satu contohnya adalah masyarakat bisa memperpanjang STNK lintas kabupaten/kota. Artinya, mereka tidak perlu datang ke kabupaten/kota asal untuk perpanjangan tersebut. Sepanjang masih dalam satu provinsi, mereka bisa mendapatkan layanan perpanjangan STNK.
Bahkan, beberapa daerah kemudian mengembangkannya menjadi layanan SAMSAT Mobile dan SAMSAT Mall. Kita bisa datang ke Mall atau ke mobil keliling terdekat untuk memperpanjang STNK.
Sayangnya, berbagai layanan tadi masih juga meminta bukti asli identitas pemilik (KTP) dan juga bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB). Ini maksudnya adalah ketika pemilik berpindah, mereka harus meregistrasi ulang terlebih dahulu dan membayar bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB). Tentu itu menjadi peluang munculnya calo lagi atau fraud dengan mengabaikan persyaratan keaslian itu.
Mengatasi hal itu, kemudian kita sekarang memiliki Signal. Lewat aplikasi ini, kita bisa memperpanjang STNK secara online dan validasinya akan dikirim lewat kantor pos. Ini tentu menyenangkan. Sayangnya, ketika tahun kelima, kita harus lagi datang ke kantor SAMSAT. Alasannya, diperlukan pengecekan fisik kendaraan bermotor. Ini merepotkan lagi.
Belum lagi ketika alamat KTP kita berubah lintas provinsi. Kita harus datang ke kantor SAMSAT asal dan meregistrasi ulang kendaraan bermotor kita ke kantor SAMSAT baru sesuai dengan alamat KTP kita. Kesannya, kita seperti hidup di negara bagian. Ketika berpindah tempat tinggal negara bagian, kita harus mengurus administrasi aset kita lagi.
Hal ini berbeda dengan sekali dengan di Selandia Baru. Kita tinggal masuk ke aplikasi, bayar, dan kemudian dikirimkan kertas untuk ditempel di bawah kaca mobil, yang biasa disebut REGO, kepanjangan dari Vehicle Registration Holder. Ini yang nanti dicek oleh aparat. Kita tidak perlu membawa-bawa lembar STNK ke mana-mana lagi. Ini contoh REGO.
Ketika alamat kita berpindah, kita tidak perlu meregistrasi ulang dengan datang ke kantor SAMSAT. Begitu juga kalau berpindah kepemilikan. Semua lewat aplikasi saja dan hasilnya dikirim ke rumah kita.
Kapan hal itu bisa diterapkan di Indonesia?
Memang kemajuan layanan publik sudah banyak di Indonesia, tapi kita belum mendapatkan kemudahan seperti di negara yang sudah maju. Tugas kita semua menuju ke sana.
Comments
Post a Comment